Gelar Profesional Guru Berdasarkan Umur atau Kinerja
Rabu, 28 Desember 2011
0
comments
Menurut Mendikbud Muhammad Nuh. "Seandainya seseorang yang telah menjadi guru selama 30 tahun ternyata tidak kompeten, maka ia telah menjadi racun bagi anak-anak bangsa selama 30 tahun,". Ungkapan tersebut merupakan sindiran pedas bagi guru RI yang kinerja rendah tetapi menikmati tunjangan profesinya. Gelar profesional guru merupakan puncak kesejahteraan tertinggi guru RI namun tidak menutup kemungkinan kinerjanya juga belum tinggi pula. Tidak perlu kita menghitung berapa banyak atau sedikitnya kasus tersebut yang pasti fakta ini sering ditemukan dimana-mana. Semakin lama kita menjadi guru maka lebih mudah mendapatkan sertifikat guru profesional meskipun kenyataan dilapangan berbicara lain. Sedangkan seorang guru yang mengajar kurang dari 5 tahun sangat sulit sekali mendapatkan gelar guru profesional walaupun sebenarnya beberapa orang kinerja lebih baik dari seniornya. Sulit disini bukan karena pendidikan profesinya tetapi faktor pembiayaan terlalu besar.
Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, "Sebenarnya guru yang profesional itu guru yang kinerja tinggi atau guru yang umur tinggi". Kalau memang berpatokan pada umur seharusnya bukan guru profesional namun guru pengabdian tinggi. Gelar profesional seharusnya tidak menitik-beratkan pada umur seseorang. Profesional itu merupakan gelar didapat karena kinerja sangat tinggi meliputi menguasai pekerjaan, loyalitas, integritas tinggi, mau bekerja keras, mempunyai visi dan kebanggaan, berkomitmen serta mempunyai motivasi.
Semakin usia bertambah seorang dosen maka semakin baik kinerjanya karena tuntutan tanggung-jawab akademik. Kondisi ini berbeda dengan sosok guru akibat tanggung-jawab akademik dan Ilmu pengetahuan rendah. Dilihat dari sisi KBM kita tidak perlu lagi meragukan kepiawan sesosok guru namun dalam bidang peningkatan penunjang tupoksi sangatlah rendah misalnya PTK, karya tulis, artikel populer dan lain sebagainya yang berbau-bau ilmiah.
Seharusnya persyaratan sertifikasi guru di awali dalam dua fase, yaitu fase pertama portofolio dan fase berikutnya uji kompetensi guru. Apabila fase uji kompetensi belum lulus maka mereka bisa mengikuti remedial (PLPG) sampai lulus. Jika persayaratan diatas digunakan otomatis bapak dan ibu guru RI akan berlomba-lomba mengejar hal itu. Kondisi ini akan meciptakan pendidik RI yang kompetitif dan profesional dalam kinerjanya. Coba kita renungkan kalau kita mendapatkan tunjangan sertifikasi namun sikap kita belum mencerminkan profesionalitas berarti kita telah membohongi diri sendiri dan membodohi serta mengambil uang rakyat dengan cara tidak sah. Ingatlah pembiaran ini akan membawa pendidikan negara kita menuju pembodohan di masa akan datang.
Baca Selengkapnya ....