Penilaian Kinerja Guru Berbasis Teman Sebaya
Senin, 11 Februari 2013
0
comments
Guru adalah salah-satu bentuk organisasi pembelajar, agar mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan
modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah
senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan
upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Dalam konteks sekolah, guru secara
individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi bagian dari organisasi
pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus
menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Salah satu bentuk aktualisasi
tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini
diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya
secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi
kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi
diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar
kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan
untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam
pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian
kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam
penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran
berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan
salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan
dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan
yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru mampu menumbuhkembangkan minat
dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad 21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus
dimiliki peserta didik.
Berikut ini klik download panduan pedoman PKG dan format penilaianya.
Baca Selengkapnya ....